KBLI 03157
Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03157Pengertian KBLI 03157
KBLI 03157 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penangkapan hewan air bukan ikan di laut. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 03157, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku di sektor kelautan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03157
Ruang lingkup KBLI 03157 mencakup seluruh aktivitas penangkapan hewan air bukan ikan yang dilakukan di wilayah laut. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis biota air seperti krustasea (kepiting, udang), moluska (kerang, cumi-cumi, gurita), serta hewan laut lainnya yang bukan tergolong ikan. Kegiatan penangkapan dilakukan dengan berbagai metode dan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan kelautan yang berlaku, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03157
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03157 antara lain:
- Usaha penangkapan udang windu di laut
- Usaha penangkapan kepiting bakau di perairan laut
- Usaha penangkapan cumi-cumi dan gurita di zona laut
- Usaha pengambilan kerang mutiara dari laut
- Usaha penangkapan lobster laut
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 03157 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penangkapan hewan air bukan ikan di laut diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terpusat. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 03157 dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin operasional, serta perizinan lain yang relevan sesuai dengan jenis usahanya. Dengan mengantongi perizinan usaha yang sah, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses fasilitas pendukung, memperoleh pembiayaan, dan menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03157 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03157 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03157 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan bisnisnya. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS. Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan seluruh persyaratan perizinan usaha untuk masing-masing KBLI telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.