KBLI 03156
Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03156Pengertian KBLI 03156
KBLI 03156 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penangkapan ikan air payau. KBLI ini digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Kode ini memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam mengidentifikasi serta mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitas utamanya. Penetapan KBLI 03156 bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai batasan dan ruang lingkup usaha penangkapan ikan di lingkungan perairan payau, sehingga segala aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03156
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 03156 meliputi segala aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan ikan di perairan payau, baik menggunakan alat tangkap tradisional maupun modern. Kegiatan usaha ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan yang hidup di ekosistem payau, seperti muara sungai, rawa-rawa, atau laguna yang terhubung dengan laut. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengelolaan hasil tangkapan sebelum dipasarkan, seperti pembersihan, pendinginan, hingga pengemasan.
Dalam pelaksanaannya, usaha pada KBLI 03156 dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, atau badan usaha, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan perairan payau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03156
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03156 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan bandeng di tambak payau
- Usaha penangkapan ikan kakap di muara sungai
- Penangkapan udang windu di wilayah pesisir payau
- Usaha penangkapan ikan mujair di rawa-rawa payau
- Penangkapan ikan nila di laguna berair payau
Semua jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada KBLI 03156 agar kegiatan operasionalnya legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03156
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air payau dengan KBLI 03156 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pengajuan perizinan usaha secara daring dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Usaha, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan secara legal, tertib administrasi, dan sesuai standar operasional yang ditetapkan. Selain itu, perizinan melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam pemantauan dan pengawasan usaha oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03156 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03156 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03156 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar peraturan khusus dari instansi terkait. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memper
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.