KBLI 03154

Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03154
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03154

KBLI 03154 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha penangkapan ikan air tawar. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 03154, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha mereka secara spesifik, sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan terarah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03154

Ruang lingkup KBLI 03154 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan tawar, baik di sungai, danau, waduk, maupun perairan darat lainnya. Kegiatan ini meliputi penangkapan, pengumpulan, serta penanganan awal hasil tangkapan ikan air tawar sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut. Selain itu, ruang lingkup KBLI 03154 juga mencakup penggunaan alat tangkap tradisional maupun modern yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03154

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03154 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan air tawar di sungai maupun danau untuk dijual segar di pasar lokal.
  • Kelompok nelayan yang secara kolektif menangkap ikan air tawar dan mendistribusikan hasil tangkapan ke pengepul atau pasar tradisional.
  • Perusahaan yang mengoperasikan armada perahu kecil atau alat tangkap modern di perairan darat untuk menangkap ikan konsumsi seperti nila, lele, atau patin.
  • Usaha pengambilan ikan air tawar sebagai bahan baku industri pengolahan makanan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penangkapan ikan air tawar sesuai KBLI 03154 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha mereka dengan mencantumkan KBLI 03154, melengkapi dokumen persyaratan seperti izin lingkungan, surat keterangan domisili, serta dokumen lain yang relevan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang berlaku sesuai ketentuan.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03154. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03154 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan cakupan izin yang diberikan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, misalnya dengan menambah kegiatan budidaya ikan air tawar atau pengolahan hasil perikanan, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.