KBLI 03153
Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03153Pengertian KBLI 03153
KBLI 03153 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penangkapan ikan air tawar. Kode KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengelompokan jenis usaha di sektor perikanan. KBLI 03153 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatur aktivitas ekonomi yang berfokus pada penangkapan ikan di perairan air tawar, seperti sungai, danau, waduk, dan rawa.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03153
Ruang lingkup KBLI 03153 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air tawar. Kegiatan ini mencakup penggunaan alat tangkap tradisional maupun modern, baik oleh perorangan, kelompok nelayan, maupun badan usaha. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pengumpulan hasil tangkapan, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan hasil ikan ke tempat penjualan atau pengolahan lebih lanjut. Usaha dengan KBLI ini tidak mencakup budidaya ikan, karena budidaya memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 03153
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03153 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan air tawar di sungai menggunakan jaring atau alat tangkap tradisional.
- Kelompok nelayan yang menangkap ikan di danau atau waduk untuk dijual ke pasar lokal.
- Perusahaan yang melakukan penangkapan ikan secara komersial di perairan air tawar dan memasok hasil tangkapan ke industri pengolahan ikan.
- Penyedia jasa penangkapan ikan untuk rekreasi atau wisata di perairan air tawar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air tawar dengan KBLI 03153 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan standar yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha penangkapan ikan air tawar.
Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut dapat mencakup izin lingkungan, sertifikat kelayakan alat tangkap, dan dokumen lainnya yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pengajuan perizinan melalui OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03153 dengan KBLI Lain
Menurut informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 03153 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya di bidang lain, seperti penangkapan ikan laut, perdagangan hasil perikanan, atau pengolahan ikan, asalkan tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan untuk mendukung diversifikasi usaha dan meningkatkan daya saing di sektor perikanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.