KBLI 03152
Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03152Pengertian KBLI 03152
KBLI 03152 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok kegiatan usaha penangkapan ikan air payau. KBLI ini dirancang untuk mengklasifikasikan dan mengatur aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan payau, yang merupakan perairan campuran antara air laut dan air tawar, seperti muara sungai, laguna, dan estuari. Dengan adanya KBLI 03152, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi ruang lingkup usahanya serta memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03152
Ruang lingkup KBLI 03152 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan di perairan payau, baik yang dilakukan secara tradisional maupun menggunakan teknologi modern. Kegiatan ini meliputi proses penangkapan berbagai jenis ikan yang hidup di habitat air payau, pengumpulan hasil tangkapan, penyimpanan sementara, hingga pendistribusian ke pasar atau unit pengolahan hasil perikanan. Selain itu, ruang lingkupnya juga bisa melibatkan penggunaan alat tangkap tertentu yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan payau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03152
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03152 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan bandeng di muara sungai
- Usaha penangkapan ikan nila di laguna payau
- Penangkapan ikan kakap putih di estuari
- Kelompok usaha nelayan yang memanfaatkan perairan payau untuk penangkapan ikan komersial
- Usaha pengumpulan dan pemasaran hasil tangkapan ikan air payau
Seluruh contoh usaha di atas wajib mengacu pada ketentuan KBLI 03152 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air payau sesuai KBLI 03152 wajib melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas penangkapan ikan air payau secara legal. Proses perizinan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, serta memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03152
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03152. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03152 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Dengan demikian, fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas lingkup usahanya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.