KBLI 03151
Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03151Pengertian KBLI 03151
KBLI 03151 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan penangkapan ikan di laut. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pendaftaran dan perizinan usaha pada sektor perikanan laut melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penggunaan KBLI 03151 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia secara legal dan terstruktur.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03151
Ruang lingkup KBLI 03151 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan ikan di laut. Kegiatan usaha ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan konsumsi, ikan hias, dan hasil laut lainnya seperti cumi-cumi, udang, kepiting, serta biota laut yang dapat dimanfaatkan. Proses penangkapan dilakukan dengan menggunakan kapal penangkap ikan, jaring, alat pancing, dan metode lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Selain itu, KBLI 03151 juga mencakup kegiatan pengumpulan hasil tangkapan di atas kapal, pemrosesan awal seperti pendinginan atau pembekuan, hingga pengangkutan hasil tangkapan ke pelabuhan perikanan. Semua aktivitas ini berada di bawah pengawasan regulasi yang ketat untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan memastikan keamanan pangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03151
Beberapa contoh usaha yang dikategorikan dalam KBLI 03151 antara lain:
- Perusahaan penangkapan ikan laut skala besar menggunakan kapal motor berkapasitas besar.
- Usaha nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut dengan perahu kecil.
- Perusahaan penangkapan udang dan cumi-cumi di laut untuk kebutuhan ekspor dan domestik.
- Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang mengoperasikan alat tangkap secara kolektif.
- Usaha penangkapan ikan hias laut untuk keperluan akuarium dan ekspor.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03151 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi dan online. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang relevan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan izin operasional kapal penangkap ikan.
Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha penangkapan ikan di laut berjalan sesuai ketentuan hukum, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kepatuhan terhadap perizinan usaha juga merupakan syarat utama agar produk hasil tangkapan dapat dipasarkan secara legal di dalam maupun luar negeri.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03151
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 03151 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang lebih beragam, misalnya menggabungkan usaha penangkapan ikan di laut dengan pengolahan hasil perikanan atau distribusi hasil laut. Namun, setiap kegiatan tambahan tetap harus dicantumkan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.