KBLI 03142
Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03142Pengertian KBLI 03142
KBLI 03142 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur mengenai usaha budidaya udang air payau. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembudidayaan, pemeliharaan, hingga panen udang yang dilakukan di wilayah perairan payau, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. KBLI 03142 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terstruktur.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03142
Ruang lingkup KBLI 03142 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan budidaya udang di perairan payau. Ini meliputi penyediaan benih, penebaran, pemeliharaan, pemberian pakan, hingga pemanenan hasil udang. Selain itu, kegiatan penunjang seperti pengelolaan lingkungan tambak, pengendalian hama dan penyakit udang, serta pengelolaan limbah juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Dengan demikian, KBLI 03142 tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada aspek lingkungan dan keberlanjutan usaha budidaya udang air payau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03142
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03142 antara lain:
- Usaha tambak udang air payau tradisional maupun modern
- Budidaya udang vaname, udang windu, dan jenis udang lainnya di perairan payau
- Penyediaan benih udang air payau
- Jasa pengelolaan tambak udang air payau
- Usaha pengolahan hasil panen udang air payau sebelum dipasarkan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 03142 saat melakukan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 03142 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan, dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan budidaya udang air payau. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan legalitas, lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 03142 akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha, seperti layanan perbankan, ekspor, dan program pemerintah lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03142
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03142. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03142 dengan kode KBLI lain, selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, baik secara horizontal maupun vertikal, tanpa harus khawatir terkait pembatasan penggabungan KBLI.
Namun demikian
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.