KBLI 03141
Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03141Pengertian KBLI 03141
KBLI 03141 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 03141 secara khusus mencakup segala bentuk aktivitas penangkapan ikan dan biota laut lainnya yang dilakukan di wilayah perairan laut Indonesia, baik secara tradisional maupun modern.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03141
Ruang lingkup KBLI 03141 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di laut, termasuk penangkapan berbagai jenis ikan konsumsi, ikan hias, hingga hasil laut lainnya seperti udang, cumi-cumi, dan kepiting. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok nelayan, koperasi, atau badan usaha berbadan hukum yang memiliki armada kapal penangkap ikan. Selain itu, KBLI 03141 juga mencakup penangkapan ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan, pengelolaan hasil tangkapan, serta distribusi ikan hasil tangkapan dari laut.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 03141
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03141 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan tuna, tongkol, dan cakalang di laut
- Penangkapan ikan pelagis kecil dan besar menggunakan kapal motor
- Usaha penangkapan udang laut, cumi-cumi, dan rajungan
- Kelompok usaha nelayan yang menangkap ikan konsumsi di pesisir
- Perusahaan penangkapan ikan ekspor yang beroperasi di perairan ZEE Indonesia
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03141
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan KBLI 03141 wajib memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan, serta izin operasional kapal penangkap ikan. Dengan memperoleh perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan penangkapan ikan di laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 03141
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03141. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03141 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan persyaratan yang berlaku di masing-masing sektor.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.