KBLI 03133
Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03133KBLI 03133: Pengertian dan Panduan Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam dunia usaha perikanan di Indonesia, KBLI 03133 menjadi salah satu klasifikasi penting yang harus dipahami oleh para pelaku usaha. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem pengelompokan aktivitas ekonomi yang digunakan untuk keperluan perizinan usaha, statistik, dan administrasi pemerintah. KBLI 03133 secara spesifik mengatur tentang kegiatan usaha tertentu di bidang perikanan, yang memiliki karakteristik dan ruang lingkupnya sendiri.
Pengertian KBLI 03133
KBLI 03133 adalah kode klasifikasi yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan air payau. Kegiatan ini mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan dan biota air lainnya di wilayah perairan payau, baik untuk tujuan konsumsi maupun industri. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di sektor perikanan air payau melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03133
Ruang lingkup KBLI 03133 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan ikan di perairan payau, termasuk penggunaan alat tangkap tradisional maupun modern. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha, dan mencakup proses mulai dari penangkapan, pengumpulan, hingga penjualan hasil tangkapan. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyimpanan sementara, pemeliharaan hasil tangkapan, dan pengangkutan juga masuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03133
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 03133 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan bandeng di tambak payau
- Penangkapan udang windu di kawasan estuari
- Penangkapan kepiting dan rajungan di sungai payau atau muara
- Pengumpulan dan penjualan hasil tangkapan ikan air payau secara grosir atau eceran
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 03133 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi. Kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, serta memastikan usaha berjalan sesuai standar lingkungan dan kelestarian sumber daya perikanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03133
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03133. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03133 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku, serta disesuaikan dengan proses pengajuan di OSS.
Dengan memahami ket
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.