KBLI 03132

Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03132
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03132

KBLI 03132 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan udang di laut. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan bidang kegiatan utama, sehingga memudahkan proses administrasi, perizinan, serta pengawasan usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 03132, pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan udang di laut dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03132

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03132 meliputi seluruh aktivitas penangkapan udang yang dilakukan di perairan laut. Kegiatan ini mencakup proses penangkapan, pengumpulan, hingga penanganan awal hasil tangkapan udang sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut. Penangkapan dapat dilakukan menggunakan kapal penangkap ikan, alat tangkap tradisional maupun modern, serta melibatkan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dalam bidang perikanan tangkap.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 03132 juga mencakup kegiatan pendukung seperti penyimpanan udang hasil tangkapan di atas kapal, pengelolaan logistik penangkapan, dan distribusi hasil tangkapan ke pelabuhan perikanan atau pusat distribusi lainnya. Namun, kegiatan budidaya atau pembesaran udang tidak termasuk dalam KBLI ini, melainkan masuk ke dalam kategori KBLI yang berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03132

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03132 antara lain:

  • Perusahaan penangkapan udang di laut yang menggunakan kapal penangkap khusus udang
  • Kelompok nelayan tradisional yang melakukan penangkapan udang di perairan laut
  • Usaha penangkapan udang windu, udang vaname, atau jenis udang laut lainnya secara komersial
  • Unit usaha yang mengelola penangkapan udang untuk kebutuhan ekspor maupun pasar domestik

Seluruh usaha yang melakukan aktivitas penangkapan udang di laut, baik skala kecil maupun besar, wajib mengacu pada KBLI 03132 dalam proses perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha penangkapan udang di laut sesuai KBLI 03132 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan proses pengurusan izin usaha.

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional penangkapan ikan dari instansi terkait. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, legalitas usaha penangkapan udang di laut menjadi sah dan diakui secara hukum, serta memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03132

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03132. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.