KBLI 03129
Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03129Pengertian KBLI 03129
KBLI 03129 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan ikan lainnya di laut, selain yang telah tercakup dalam kelompok KBLI lainnya. KBLI ini merupakan bagian dari sektor perikanan yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Penggunaan kode KBLI 03129 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan laut yang spesifik atau unik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03129
Ruang lingkup usaha dalam KBLI 03129 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan di laut yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI penangkapan ikan laut lainnya. Kegiatan ini meliputi penangkapan ikan dengan alat dan metode tertentu, baik secara tradisional maupun modern, di wilayah perairan laut Indonesia. Selain itu, KBLI 03129 juga dapat mencakup penangkapan biota laut lainnya yang belum terklasifikasi secara khusus dalam KBLI lain.
Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 03129
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03129 antara lain:
- Penangkapan ikan laut menggunakan alat tangkap tradisional di daerah pesisir
- Usaha penangkapan ikan dengan metode long line atau rawai di laut lepas
- Penangkapan biota laut tertentu yang tidak tercakup dalam KBLI penangkapan ikan lainnya
- Operasi kapal penangkap ikan khusus di wilayah laut Indonesia
Jenis usaha tersebut umumnya dilakukan oleh perorangan, kelompok nelayan, koperasi, maupun badan usaha yang telah terdaftar secara legal.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 03129 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan.
Melalui OSS, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan perikanan dan kelautan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar usaha dapat berjalan legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03129
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03129. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 03129 dengan KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama tetap mematuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi efektif untuk memperluas cakupan usaha serta meningkatkan daya saing di sektor perikanan dan kelautan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.