KBLI 03125
Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03125Pengertian KBLI 03125
KBLI 03125 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penangkapan ikan laut yang tidak termasuk dalam kategori perikanan tangkap lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan tangkap laut, terutama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03125
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 03125 meliputi segala aktivitas penangkapan ikan di laut dengan tujuan komersial. Hal ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan laut yang dilakukan baik secara tradisional maupun modern, menggunakan kapal penangkap ikan, alat tangkap, dan teknologi pendukung lainnya. Kegiatan pada KBLI ini dilakukan di wilayah perairan laut Indonesia, baik di zona pesisir maupun di perairan lepas pantai.
Selain penangkapan ikan, ruang lingkup KBLI 03125 juga meliputi pengumpulan, pengawetan sementara, dan penanganan ikan hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dijual ke pasar. Kegiatan ini tidak termasuk penangkapan biota laut lain seperti udang, cumi-cumi, atau hasil perikanan budidaya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03125
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03125 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan tongkol di laut
- Usaha penangkapan ikan tuna di perairan lepas pantai
- Usaha penangkapan ikan cakalang menggunakan kapal motor
- Usaha koperasi nelayan yang fokus pada penangkapan ikan laut
- Perusahaan perikanan yang mengoperasikan armada kapal penangkap ikan laut
Semua usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatan usahanya sesuai KBLI 03125 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan laut sesuai KBLI 03125 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pelaporan kegiatan usaha kepada pemerintah.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha perikanan tangkap, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan penangkapan ikan laut secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta mendukung tata kelola perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03125
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03125. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03125 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.