KBLI 03124

Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges).

Baca penjelasan lengkap KBLI 03124
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03124

KBLI 03124 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya rumput laut. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memiliki KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan terstruktur sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03124

Ruang lingkup KBLI 03124 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya rumput laut, mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga panen rumput laut di perairan laut dan pesisir. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan lingkungan budidaya, penyediaan bibit rumput laut, serta pengolahan awal hasil panen sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut. KBLI 03124 tidak hanya terbatas pada budidaya untuk konsumsi, tetapi juga untuk keperluan industri seperti bahan baku kosmetik, pangan, dan farmasi.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 03124

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03124 antara lain:

  • Usaha budidaya rumput laut di tambak pesisir
  • Budidaya rumput laut dengan sistem rakit apung atau metode long line di laut
  • Penyediaan bibit rumput laut untuk keperluan budidaya
  • Pengolahan dan pengeringan rumput laut hasil panen
  • Pemasaran rumput laut mentah untuk industri makanan, farmasi, dan kosmetik

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 03124 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya rumput laut dengan KBLI 03124 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar, serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan seperti izin lingkungan dan izin operasional. Proses perizinan usaha yang terstruktur melalui OSS memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03124

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03124. Artinya, pelaku usaha budidaya rumput laut dapat menggabungkan KBLI 03124 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha tercantum dengan jelas dalam dokumen legalitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.