KBLI 03123
Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03123Pengertian KBLI 03123
KBLI 03123 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang penangkapan ikan air tawar. Kode ini secara resmi ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di sektor perikanan, khususnya yang berhubungan dengan penangkapan ikan di perairan darat seperti sungai, danau, waduk, dan rawa. KBLI 03123 menjadi salah satu referensi penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha secara tepat.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03123
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03123 meliputi segala bentuk aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air tawar. Kegiatan ini mencakup penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan tradisional maupun modern, mulai dari jaring, pancing, hingga alat tangkap ramah lingkungan lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi penangkapan berbagai jenis ikan air tawar yang bernilai ekonomi, baik untuk konsumsi domestik maupun ekspor. Aktivitas ini tidak termasuk penangkapan ikan di perairan laut atau kegiatan budidaya ikan air tawar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03123
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03123 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan di sungai untuk dijual ke pasar tradisional maupun modern.
- Penangkapan ikan di danau besar seperti Danau Toba, Danau Maninjau, dan Danau Tempe.
- Penangkapan ikan di waduk untuk kebutuhan konsumsi lokal maupun restoran.
- Usaha pengumpulan ikan hasil tangkapan air tawar untuk didistribusikan ke luar daerah.
- Penangkapan ikan di rawa-rawa dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Seluruh kegiatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan air tawar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan air tawar sesuai KBLI 03123 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pengurusan, dan penerbitan izin usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau dokumen lingkungan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, mengakses fasilitas pemerintah, dan mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03123 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03123 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, tetap disarankan untuk memperhatikan persyaratan dan perizinan tambahan yang mungkin diperlukan untuk masing-masing KBLI yang digabungkan, serta memastikan seluruh proses pengajuan dilakukan melalui OSS agar legalitas usaha tetap terjaga.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.