KBLI 03122
Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03122Pengertian KBLI 03122
KBLI 03122 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan budidaya ikan air payau. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di sektor budidaya perikanan, khususnya yang berhubungan dengan pemeliharaan dan pembesaran ikan di perairan payau. Dengan adanya KBLI 03122, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03122
KBLI 03122 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan budidaya ikan di perairan payau, baik secara tradisional maupun intensif. Ruang lingkup ini meliputi proses pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, hingga panen ikan yang dilakukan di tambak atau kolam dengan air payau. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyediaan pakan, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian hama penyakit ikan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03122
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03122 antara lain:
- Usaha budidaya ikan bandeng di tambak air payau
- Budidaya ikan nila salin di kolam air payau
- Pembesaran ikan kakap putih di kawasan estuari
- Pembenihan dan pembesaran ikan kerapu di tambak air payau
- Usaha pembenihan dan pembesaran ikan air payau lainnya untuk tujuan konsumsi
Jenis-jenis usaha tersebut membutuhkan pengelolaan yang baik agar hasil budidaya optimal dan berkelanjutan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya ikan air payau sesuai KBLI 03122 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan secara elektronik dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses terhadap pembinaan, fasilitas, dan program pemerintah di sektor perikanan. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha juga menjadi syarat utama dalam menjaga keberlanjutan usaha dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03122. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03122 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usahanya, selama tetap mengikuti aturan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat membantu pengembangan usaha dan memperluas cakupan layanan atau produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha di bidang perikanan budidaya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.