KBLI 03119

Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat tangkap penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

Baca penjelasan lengkap KBLI 03119
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03119

KBLI 03119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang "Penangkapan Ikan Lainnya di Laut". Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang melakukan aktivitas penangkapan ikan atau biota laut lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok penangkapan ikan tertentu di laut. KBLI 03119 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03119

Ruang lingkup KBLI 03119 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan atau biota laut lainnya di laut yang tidak diklasifikasikan secara spesifik pada kelompok KBLI lain. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan dan biota laut yang belum memiliki klasifikasi khusus, baik dengan menggunakan alat penangkap tradisional maupun modern. Usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan secara individu atau dalam bentuk badan usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03119

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03119 antara lain:

  • Penangkapan ikan laut yang tidak termasuk dalam kelompok spesifik seperti tuna, cakalang, atau tongkol
  • Penangkapan biota laut lain seperti kerang, cumi-cumi, atau gurita di wilayah laut
  • Usaha pengoperasian kapal penangkap ikan laut non-spesifik
  • Pengumpulan hasil laut lain yang belum memiliki klasifikasi tersendiri

Jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 03119 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada ruang lingkup KBLI 03119 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha. Dalam konteks KBLI 03119, pelaku usaha harus memastikan dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga persyaratan teknis penangkapan ikan. Pengajuan perizinan usaha melalui OSS akan memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta memudahkan akses terhadap program pembinaan dan dukungan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03119

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03119. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03119 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha dan meningkatkan daya saing di sektor penangkapan ikan dan hasil laut lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.