KBLI 03118
Penangkapan Ikan Hias Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
Baca penjelasan lengkap KBLI 03118Pengertian KBLI 03118
KBLI 03118 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan air payau dan air asin lainnya. KBLI ini berlaku sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 03118, pelaku usaha dapat memastikan usahanya terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03118
Ruang lingkup KBLI 03118 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan di perairan air payau dan air asin selain laut, termasuk penangkapan ikan di muara sungai, laguna, dan danau payau. Kegiatan usaha ini meliputi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di wilayah-wilayah perairan tersebut dengan menggunakan alat tangkap yang sesuai dan ramah lingkungan. KBLI 03118 juga mencakup pengelolaan hasil tangkapan yang diperoleh dari kegiatan penangkapan di perairan air payau dan air asin lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03118
Berbagai jenis usaha dapat dikategorikan dalam KBLI 03118, antara lain:
- Penangkapan ikan bandeng di tambak air payau
- Penangkapan ikan mujair di laguna
- Penangkapan udang windu di muara sungai
- Penangkapan ikan nila di perairan payau lainnya
- Usaha pengumpulan dan pemasaran hasil tangkapan ikan dari perairan air payau dan asin
Usaha-usaha ini umumnya dilakukan oleh perorangan, koperasi, maupun badan usaha yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya perairan payau dan asin selain laut.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 03118 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional lain yang relevan dengan kegiatan penangkapan ikan air payau dan air asin.
Kewajiban perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya perikanan. Dengan mengurus izin melalui OSS, pelaku usaha KBLI 03118 juga dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03118
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03118. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03118 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal.
Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya ke sektor lain yang masih berhubungan, seperti pengolahan hasil ikan atau distribusi produk perikanan, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.