KBLI 03116
Penangkapan Echinodermata Di Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan lautseperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya, dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk tombak, ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03116Pengertian KBLI 03116
KBLI 03116 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan air payau. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 03116 mencakup seluruh aktivitas yang terkait dengan penangkapan ikan yang hidup di perairan payau, baik untuk tujuan konsumsi maupun non-konsumsi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03116
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 03116 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan di perairan payau, yaitu perairan yang merupakan campuran antara air laut dan air tawar. Kegiatan ini termasuk penangkapan ikan dengan berbagai metode, baik tradisional maupun modern, serta pengelolaan hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dipasarkan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 03116 juga mencakup usaha yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya ikan air payau secara berkelanjutan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03116
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03116 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan bandeng di tambak air payau
- Penangkapan ikan kakap di muara sungai
- Penangkapan ikan nila yang hidup di perairan payau
- Penangkapan ikan belanak di estuari atau perairan campuran
- Usaha pengelolaan dan pemasaran hasil tangkapan ikan air payau
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 03116 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan air payau dengan KBLI 03116 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang diperlukan sesuai regulasi pemerintah. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan bisnis.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya. Semua dokumen tersebut dapat diajukan secara daring melalui OSS, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03116
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03116 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03116 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha yang lebih beragam dan meningkatkan peluang bisnis di sektor perikanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.