KBLI 03115
Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).
Baca penjelasan lengkap KBLI 03115Pengertian KBLI 03115
KBLI 03115 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan ikan air payau. KBLI ini ditetapkan untuk mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penangkapan ikan di wilayah perairan payau, baik untuk tujuan konsumsi maupun non-konsumsi. Kode KBLI 03115 sangat penting sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03115
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03115 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan payau. Kegiatan ini mencakup penggunaan alat tangkap tradisional maupun modern, serta metode penangkapan yang ramah lingkungan. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pengumpulan, penyimpanan sementara, dan pengangkutan hasil tangkapan dari lokasi penangkapan ke tempat pemasaran juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Perairan payau merupakan wilayah peralihan antara air tawar dan air laut, seperti muara sungai, laguna, atau rawa-rawa yang dipengaruhi pasang surut. Penangkapan ikan di wilayah ini menjadi salah satu sektor penting dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pesisir.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 03115
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 03115 antara lain:
- Penangkapan ikan bandeng di tambak payau
- Usaha penangkapan udang windu di muara sungai
- Pengambilan ikan kakap di wilayah laguna payau
- Penyedia jasa penangkapan ikan air payau untuk industri pengolahan
- Penangkapan ikan nila dan ikan lainnya yang hidup di perairan payau
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perseorangan, kelompok nelayan, koperasi, maupun badan usaha berbadan hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03115
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan air payau sebagaimana tercantum dalam KBLI 03115 wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai. Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau dokumen lingkungan jika diperlukan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03115
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 03115 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03115 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usahanya. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh kegiatan telah tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan melalui
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.