KBLI 03114

Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

Baca penjelasan lengkap KBLI 03114
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03114

KBLI 03114 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. Kode KBLI 03114 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak dalam bidang penangkapan ikan laut, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Penggunaan kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terdata oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03114

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03114 meliputi segala aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah laut Indonesia. Kegiatan ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan konsumsi, ikan hias, hingga biota laut lainnya yang tidak dilindungi peraturan perundang-undangan. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup penggunaan alat tangkap tradisional maupun modern, pengelolaan hasil tangkapan, dan distribusi awal hasil laut ke pasar atau sentra pengolahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03114

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 03114 antara lain:

  • Usaha kapal penangkap ikan laut berskala kecil, menengah, atau besar
  • Usaha kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan di laut
  • Usaha penangkapan ikan tuna, cakalang, tongkol, dan ikan konsumsi lainnya di perairan laut
  • Usaha penangkapan ikan hias laut untuk tujuan komersial
  • Usaha pengepul hasil tangkapan ikan laut yang bekerja sama dengan nelayan penangkap

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha penangkapan ikan laut dengan KBLI 03114 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau izin komersial sesuai ketentuan. Selain itu, pelaku usaha juga harus melengkapi persyaratan teknis, seperti dokumen kapal, izin alat tangkap, serta memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03114

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 03114 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha di OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara legal dan terintegrasi dengan berbagai sektor usaha terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.