KBLI 03113
Penangkapan Mollusca Di Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03113Pengertian KBLI 03113
KBLI 03113 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. KBLI 03113 secara spesifik mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan laut, baik untuk tujuan konsumsi, industri, maupun ekspor.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03113
Ruang lingkup KBLI 03113 meliputi berbagai kegiatan yang berhubungan langsung dengan penangkapan ikan di laut. Ini termasuk operasi kapal penangkap ikan, penggunaan alat tangkap seperti jaring, pancing, maupun alat bantu lainnya, serta pengelolaan hasil tangkapan hingga tahap pendaratan ikan di pelabuhan. Selain itu, kegiatan yang mendukung penangkapan ikan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Kegiatan usaha dalam KBLI 03113 tidak hanya terbatas pada penangkapan ikan konsumsi, tetapi juga dapat mencakup penangkapan ikan hias dan spesies ikan lain yang bernilai ekonomi tinggi. Pelaku usaha wajib memastikan seluruh aktivitasnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan sumber daya perikanan laut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03113
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03113 antara lain:
- Perusahaan penangkapan ikan laut skala kecil, menengah, dan besar
- Usaha penangkapan ikan pelagis dan demersal
- Penangkapan ikan tuna, tongkol, cakalang, dan jenis ikan laut lain
- Penangkapan ikan hias laut untuk keperluan ekspor
- Usaha penangkapan ikan dengan kapal berbendera Indonesia
Seluruh jenis usaha ini wajib tercatat dalam sistem OSS dengan memilih KBLI 03113 sebagai kode utama kegiatan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan laut dengan KBLI 03113 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan persyaratan teknis seperti dokumen kapal, alat tangkap, hingga izin lingkungan jika diperlukan. Dengan perizinan usaha yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal, mendapatkan akses ke fasilitas pembiayaan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03113
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03113 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, baik dalam sektor perikanan maupun sektor pendukung lainnya. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan teknis dari masing-masing KBLI yang dipilih.
Penggabungan KBLI dapat meningkatkan fleksibilitas dan cakupan usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.