KBLI 02403

Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02403
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02403

KBLI 02403 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha pembibitan tanaman kehutanan. KBLI ini secara khusus mencakup usaha yang berfokus pada pengadaan bibit tanaman untuk keperluan kehutanan, baik untuk pelestarian, penanaman kembali, maupun pengembangan kawasan hutan. Kegiatan dalam KBLI 02403 sangat penting dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02403

Ruang lingkup KBLI 02403 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembibitan tanaman kehutanan. Hal ini mencakup proses pengumpulan benih, penanaman benih, pemeliharaan bibit, hingga penyediaan bibit siap tanam untuk kebutuhan hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini juga melibatkan teknologi pembibitan modern dan tradisional, mulai dari persemaian hingga proses distribusi bibit ke berbagai kawasan hutan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02403

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02403 antara lain:

  • Persemaian bibit jati, mahoni, sengon, dan tanaman kehutanan lainnya
  • Produksi bibit tanaman endemik untuk reboisasi dan penghijauan
  • Pusat pembibitan tanaman hutan rakyat
  • Penyediaan bibit untuk proyek rehabilitasi lahan kritis
  • Usaha pembibitan tanaman hutan untuk ekspor

Kegiatan-kegiatan tersebut dijalankan oleh badan usaha, koperasi, maupun perorangan yang memenuhi persyaratan dan prosedur perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman kehutanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha di bidang KBLI 02403 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan komitmen teknis, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pembibitan tanaman kehutanan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02403

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02403. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02403 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usaha, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan aktivitas bisnis yang terintegrasi dan kompetitif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.