KBLI 02121

Pemanfaatan Kayu Hutan Alam

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02121
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02121

KBLI 02121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penanaman hutan tanaman industri. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 02121 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan pengelolaan hutan tanaman industri yang bertujuan untuk menghasilkan bahan baku industri seperti pulp, kertas, dan kayu olahan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02121

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 02121 meliputi seluruh proses yang berkaitan dengan penanaman dan pengelolaan hutan tanaman industri. Kegiatan tersebut meliputi pembibitan, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman dari hama dan penyakit, hingga panen hasil tanaman. Hutan tanaman industri yang dimaksud dalam KBLI 02121 biasanya ditujukan untuk menghasilkan bahan baku bagi berbagai industri, seperti industri pulp, kertas, kayu lapis, dan produk turunan lainnya. Selain itu, kegiatan usaha ini juga mencakup pengelolaan lahan dan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02121 antara lain:

  • Perusahaan penanaman hutan akasia untuk bahan baku pulp dan kertas
  • Usaha penanaman hutan tanaman industri eukaliptus
  • Pengelolaan hutan tanaman industri sengon untuk industri kayu lapis
  • Penanaman dan pemeliharaan hutan tanaman mahoni untuk kebutuhan industri furnitur
  • Pengelolaan hutan tanaman karet untuk bahan baku industri

Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 02121 dalam proses perizinan dan operasional usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 02121

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang penanaman hutan tanaman industri dengan KBLI 02121 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi yang terintegrasi secara nasional untuk mengurus seluruh perizinan berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lingkungan, hingga Izin Usaha di sektor kehutanan. Dengan melakukan pendaftaran dan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga mendukung kelancaran operasional serta perlindungan hukum bagi usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02121 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 02121 dengan KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02121 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan bidang usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas dalam mengembangkan usaha dan memperluas cakupan bisnis, namun tetap harus diurus melalui sistem OSS agar semua aspek perizinan usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.