KBLI 02113

Pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02113
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02113

KBLI 02113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha persemaian dan pembibitan tanaman kehutanan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 02113, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02113

Ruang lingkup KBLI 02113 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan persemaian dan pembibitan tanaman kehutanan. Kegiatan ini mencakup produksi bibit pohon, benih tanaman kehutanan, hingga proses perawatan bibit sebelum ditanam di lahan hutan atau area rehabilitasi. Usaha dalam kategori ini dapat dilakukan secara mandiri atau sebagai bagian dari program pemerintah maupun swasta untuk pelestarian lingkungan dan kehutanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02113

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02113 antara lain:

  • Usaha persemaian bibit jati, mahoni, sengon, dan tanaman kehutanan lainnya
  • Pembibitan tanaman kayu keras dan kayu lunak untuk keperluan reboisasi dan penghijauan
  • Penyediaan benih unggul untuk tanaman hutan produksi dan hutan lindung
  • Pengelolaan persemaian untuk kebutuhan proyek rehabilitasi hutan dan lahan
  • Usaha pembibitan tanaman endemik untuk konservasi dan pelestarian hutan

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02113

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang persemaian dan pembibitan tanaman kehutanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin berusaha secara daring.

Untuk KBLI 02113, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan jika diperlukan, serta perizinan khusus terkait kehutanan. Pengurusan izin melalui OSS bertujuan menciptakan kemudahan, transparansi, serta kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor kehutanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02113 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini tetap harus dicantumkan secara jelas saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.