KBLI 01727
Penangkaran Ikan dan Coral/karang
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01727Pengertian KBLI 01727
KBLI 01727 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan hasil hutan bukan kayu, seperti getah, damar, rotan, dan hasil hutan non-kayu lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01727
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01727 meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan hasil hutan bukan kayu untuk dipasarkan atau digunakan lebih lanjut. Kegiatan ini meliputi pengambilan bahan dari hutan, proses pembersihan, pengeringan, pengemasan, hingga distribusi ke pasar domestik maupun ekspor. Usaha dalam kategori ini berfokus pada pemanfaatan hasil hutan yang tidak termasuk kayu, sehingga memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan industri kayu konvensional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01727
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01727 antara lain:
- Pengumpulan dan pengolahan getah damar dari hutan
- Usaha pengelolaan rotan mentah hasil hutan
- Pemrosesan getah pinus dan hasil hutan getah lainnya
- Pengumpulan dan pengemasan madu hutan
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti kulit kayu, sarang burung walet, dan tumbuhan obat-obatan hutan
Semua kegiatan tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 01727 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan termasuk dalam KBLI 01727 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui platform OSS. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah sesuai dengan peraturan pemerintah. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha berjalan sesuai standar legal, lingkungan, dan tata kelola kehutanan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pembaruan data, penambahan kegiatan usaha, serta memenuhi kewajiban pelaporan secara online, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01727
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01727 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang relevan, asalkan setiap kegiatan usaha tetap tercantum secara jelas dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Namun, pelaku usaha tetap wajib memperhatikan ketentuan teknis dan regulasi masing-masing KBLI yang digabungkan agar operasional usaha berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.