KBLI 01724
Penangkaran Burung
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01724Pengertian KBLI 01724
KBLI 01724 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa penunjang kehutanan lainnya. Kode KBLI 01724 ini secara spesifik mengatur usaha-usaha yang bergerak di bidang jasa yang mendukung pengelolaan dan pemanfaatan hutan, selain dari jasa utama seperti penebangan atau penanaman. KBLI 01724 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan penunjang kehutanan secara legal dan terdaftar di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01724
Ruang lingkup KBLI 01724 meliputi berbagai aktivitas jasa yang berfungsi mendukung sektor kehutanan, namun tidak termasuk dalam kegiatan utama seperti pembibitan, penanaman, atau penebangan pohon. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa jasa konsultasi pengelolaan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, jasa pemetaan dan inventarisasi sumber daya hutan, jasa pengawasan dan perlindungan hutan, serta kegiatan lain yang berorientasi pada penunjang keberlanjutan dan pelestarian hutan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01724
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01724 antara lain perusahaan jasa konsultasi kehutanan, usaha penyediaan tenaga kerja untuk pemantauan hutan, jasa survei dan pemetaan kawasan hutan, serta jasa penyusunan dokumen lingkungan hidup terkait kehutanan. Selain itu, usaha yang menyediakan pelatihan atau penyuluhan teknis bagi pengelola hutan, serta jasa perlindungan hutan dari kebakaran atau perambahan, juga termasuk dalam kategori KBLI ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 01724 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha, termasuk untuk sektor kehutanan dan jasa penunjangnya. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin lingkungan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting guna memastikan legalitas, perlindungan hukum, serta kelancaran operasional usaha jasa penunjang kehutanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01724
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01724. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01724 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun demikian, setiap penggabungan kode KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi terkait agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.