KBLI 01467
Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau untuk keperluan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01467Pengertian KBLI 01467
KBLI 01467 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembibitan dan budidaya burung lainnya. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada proses pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01467, pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan dan budidaya burung selain unggas dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01467
Ruang lingkup KBLI 01467 mencakup seluruh kegiatan pembibitan, pemeliharaan, dan pengembangbiakan burung selain unggas untuk tujuan komersial. Kegiatan ini meliputi proses pemilihan indukan, penetasan telur, pemeliharaan anakan, hingga pemasaran burung hasil budidaya. Selain itu, ruang lingkup KBLI ini juga mencakup pengelolaan fasilitas penangkaran dan penerapan standar kesehatan hewan yang berlaku. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini harus memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan satwa sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01467
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01467 antara lain:
- Pembibitan dan budidaya burung kicau seperti lovebird, murai batu, kenari, dan cucak rowo
- Pembibitan burung hias seperti parkit, kakaktua, nuri, dan jalak bali
- Budidaya burung untuk keperluan konservasi atau pelepasliaran
- Pembibitan burung eksotis dan langka yang dilindungi, dengan izin khusus
Seluruh kegiatan tersebut wajib memperhatikan aspek kesejahteraan hewan serta peraturan terkait perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembibitan dan budidaya burung sesuai KBLI 01467 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, pemantauan, dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor peternakan atau kehutanan, sesuai dengan karakteristik burung yang dibudidayakan.
Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta komitmen lingkungan dan kesejahteraan hewan. Jika budidaya melibatkan burung yang dilindungi, pelaku usaha juga perlu mendapatkan izin tambahan dari instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01467
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01467 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 01467 dengan kode lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa aktivitas usaha dalam satu entitas legal dengan efisien dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.