KBLI 01465
Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01465Pengertian KBLI 01465
KBLI 01465 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu. KBLI 01465 secara khusus mengacu pada kegiatan usaha peternakan dan pembibitan unggas lainnya, selain ayam dan itik. Kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan utama dalam pengurusan legalitas usaha di sektor peternakan unggas.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01465
Ruang lingkup KBLI 01465 mencakup seluruh kegiatan peternakan dan pembibitan unggas selain ayam dan itik. Kegiatan usaha ini meliputi proses pemeliharaan, pembibitan, pembesaran, serta produksi hasil ternak unggas seperti telur, daging, dan produk turunan lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01465 juga mencakup aktivitas pendukung seperti penyediaan pakan, pengelolaan kandang, hingga pengolahan limbah peternakan unggas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01465
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01465 antara lain:
- Peternakan burung puyuh untuk produksi telur dan daging
- Pengembangbiakan burung merpati untuk konsumsi atau keperluan lomba
- Peternakan burung dara, burung kalkun, dan burung angsa (selain itik)
- Pembibitan burung hias yang dikomersialkan
- Usaha penetasan telur unggas selain ayam dan itik
Seluruh contoh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 01465 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01465
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang peternakan dan pembibitan unggas lainnya wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai dengan KBLI 01465. Proses perizinan ini dilakukan melalui platform OSS yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal dan terjamin.
Dalam pengajuan melalui OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 01465 sebagai kode utama kegiatan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, seperti izin lingkungan, pemenuhan standar kesehatan hewan, serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01465
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01465. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01465 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, namun tetap wajib mencantumkan seluruh kode KBLI terkait dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.