KBLI 01301
Pertanian Tanaman Hias
Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01301Pengertian KBLI 01301
KBLI 01301 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertanian tanaman padi. Kode ini mengacu pada kelompok usaha yang fokus pada budidaya, pengelolaan, dan produksi padi, baik untuk kebutuhan konsumsi domestik maupun industri pengolahan. KBLI 01301 menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01301
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01301 meliputi seluruh proses pertanian padi, mulai dari penanaman benih, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan hasil panen padi. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan sawah irigasi, lahan tadah hujan, maupun lahan kering. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01301 juga mencakup usaha pembibitan padi, pengelolaan lahan pertanian, serta pemanfaatan teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01301
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01301 antara lain:
- Usaha pertanian padi skala kecil, menengah, maupun besar
- Perusahaan agribisnis yang mengelola lahan sawah untuk budidaya padi
- Koperasi tani yang fokus pada produksi dan distribusi padi
- Usaha pembibitan benih padi unggul
- Penyedia jasa pengelolaan lahan dan alat pertanian khusus padi
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01301 dalam dokumen legalitas usaha dan proses perizinan di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pertanian padi sebagaimana tercantum pada KBLI 01301 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran, pemenuhan komitmen, dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha pertanian jika diperlukan.
Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 01301 dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01301. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01301 dengan kode KBLI lainnya, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas bidang usaha yang dijalankan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.