KBLI 01299

Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01299
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01299

KBLI 01299 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kategori pertanian tanaman semusim lainnya yang belum tercakup pada kode KBLI lain. KBLI 01299 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha pertanian tanaman semusim yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti padi, jagung, kedelai, tembakau, atau tanaman semusim utama lainnya. Kode ini penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01299

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01299 meliputi berbagai aktivitas pertanian tanaman semusim yang bersifat lain-lain, di luar kategori utama yang telah memiliki kode tersendiri. Usaha yang tergolong dalam KBLI 01299 melaksanakan proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tanaman semusim yang siklus hidupnya kurang dari satu tahun. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan lahan, pengairan, dan perlakuan khusus terhadap tanaman yang tidak termasuk kelompok padi-padian, umbi-umbian, kacang-kacangan, atau tanaman serat tertentu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01299

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01299 antara lain:

  • Budidaya tanaman semusim lain seperti kenaf, jute, rosella, dan tanaman serat lain yang belum memiliki KBLI khusus
  • Penanaman tanaman obat-obatan semusim yang belum tercakup dalam kode KBLI lain
  • Budidaya tanaman bunga semusim tertentu yang tidak masuk dalam kategori bunga utama
  • Usaha pertanian tanaman semusim eksperimental atau tanaman baru yang belum memiliki klasifikasi tersendiri

Usaha-usaha ini biasanya berskala kecil hingga menengah dan mendukung diversifikasi produk pertanian di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01299

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 01299 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar dan operasional lainnya yang disyaratkan pemerintah.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01299 meliputi pengisian data usaha, dokumen pendukung, serta kepatuhan terhadap peraturan teknis terkait pertanian tanaman semusim. Setelah mendapatkan NIB dan izin berusaha, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh kemudahan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01299

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01299. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01299 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam satu NIB melalui OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.