KBLI 01287
Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01287Pengertian KBLI 01287
KBLI 01287 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertanian tanaman rempah-rempah semusim. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission). Penetapan kode KBLI 01287 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam pengkategorian jenis usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman rempah-rempah semusim.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01287
KBLI 01287 mencakup seluruh kegiatan pertanian yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah-rempah semusim. Ruang lingkup ini meliputi proses budidaya mulai dari persiapan lahan, penanaman bibit, perawatan tanaman, hingga proses panen dan pasca panen. Usaha dalam KBLI ini dapat dijalankan secara mandiri maupun berkelompok oleh pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar, baik secara tradisional maupun modern.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01287
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01287 antara lain:
- Usaha budidaya tanaman adas
- Usaha pertanian jintan
- Penanaman ketumbar
- Budidaya tanaman kapulaga semusim
- Usaha budidaya adas manis
- Budidaya rempah-rempah semusim lainnya yang serupa
Seluruh contoh usaha di atas merupakan bagian dari aktivitas pertanian rempah-rempah semusim yang wajib dikategorikan dalam KBLI 01287 untuk keperluan administrasi dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01287 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01287 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan yang berlaku. Kepemilikan perizinan usaha yang sah sangat penting untuk mendukung legalitas, mendapatkan fasilitas pemerintah, serta membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01287
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01287 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01287 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan kegiatan usaha. Namun, setiap penambahan kode KBLI tetap harus dicantumkan dan diurus dalam sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara resmi serta memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.