KBLI 01252

Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01252
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01252

KBLI 01252 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang budidaya tanaman teh. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01252, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01252

Ruang lingkup KBLI 01252 meliputi seluruh kegiatan budidaya dan penanaman tanaman teh, mulai dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan daun teh. Kegiatan ini juga mencakup pengelolaan kebun teh untuk tujuan produksi bahan baku teh yang nantinya akan diolah lebih lanjut pada tahap industri pengolahan. Dengan demikian, KBLI 01252 berfokus pada aspek budidaya tanaman teh, bukan pengolahan atau distribusinya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01252

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01252 antara lain:

  • Perkebunan teh skala kecil, menengah, maupun besar yang membudidayakan tanaman teh untuk diambil daunnya.
  • Kelompok tani atau koperasi petani teh yang fokus pada budidaya dan pemeliharaan tanaman teh.
  • Usaha agribisnis yang menyediakan bibit, pupuk, dan sarana produksi khusus untuk budidaya tanaman teh.
  • Perusahaan perkebunan yang mengelola lahan teh secara komersial untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan teh.

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01252 pada saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01252 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengurusan, dan penerbitan izin usaha. Perizinan yang biasanya dibutuhkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Perkebunan, dan izin-izin lain yang relevan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan usaha budidaya tanaman teh secara sah dan sesuai peraturan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01252

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01252. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01252 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, seperti pengolahan hasil perkebunan atau distribusi produk teh. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.