KBLI 01220

Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01220
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01220

KBLI 01220 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa. KBLI ini mengacu pada kegiatan usaha pertanian tanaman perkebunan kelapa yang meliputi budidaya, pemeliharaan, dan panen kelapa, baik dalam skala kecil maupun besar. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01220

Ruang lingkup KBLI 01220 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembudidayaan tanaman kelapa. Hal ini meliputi penanaman bibit kelapa, pemeliharaan tanaman, pemanenan buah kelapa, hingga pengelolaan lahan perkebunan kelapa. Kegiatan ini dapat dijalankan oleh perorangan, kelompok tani, maupun badan usaha yang bergerak di sektor pertanian perkebunan. Selain itu, aktivitas pascapanen seperti pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi kelapa segar juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01220

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01220 antara lain:

  • Perkebunan kelapa rakyat atau swasta yang membudidayakan kelapa untuk dijual sebagai kelapa bulat, kelapa kopra, atau kelapa muda.
  • Usaha pengelolaan lahan perkebunan kelapa yang dikelola secara mandiri maupun oleh perusahaan.
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak dalam usaha budidaya dan pemasaran kelapa hasil panen.
  • Perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan lahan, pembibitan, dan pemeliharaan tanaman kelapa.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform elektronik yang digunakan untuk memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin-izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan KBLI 01220.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memperoleh izin melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01220

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01220 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01220 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Dengan demikian, fleksibilitas penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan potensi pengembangan usaha di sektor perkebunan kelapa maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.