KBLI 01121

Pertanian Padi Hibrida

Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01121
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01121

KBLI 01121 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu dalam sektor pertanian. KBLI 01121 secara spesifik merujuk pada usaha pertanian padi. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta menjadi standar klasifikasi yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01121

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01121 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan budidaya padi, baik di lahan sawah maupun lahan kering. Kegiatan ini mencakup penanaman, pemeliharaan, panen, hingga pascapanen padi. Usaha pertanian padi dapat dilakukan secara tradisional maupun modern, baik oleh perorangan, kelompok tani, maupun badan usaha berbadan hukum.

Selain itu, kegiatan penunjang seperti penyediaan benih, pupuk, dan alat pertanian yang secara khusus digunakan dalam budidaya padi juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01121, sepanjang masih terkait langsung dengan proses produksi padi.

Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 01121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01121 antara lain:

  • Usaha budidaya padi sawah secara konvensional maupun organik
  • Usaha budidaya padi lahan kering (gogo)
  • Kelompok tani atau koperasi yang melakukan penanaman dan panen padi
  • Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi padi untuk kebutuhan pangan maupun industri
  • Penyediaan jasa pengolahan lahan khusus untuk pertanian padi

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01121 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01121

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan proses permohonan dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 01121 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan produksi padi secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01121 meliputi pendaftaran data pelaku usaha, pengisian data usaha sesuai KBLI, hingga pemenuhan komitmen perizinan lingkungan dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses ini sangat penting agar kegiatan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01121

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01121 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih relevan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OSS serta instansi terkait. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha lain yang masih berkaitan dengan pertanian atau sektor lain sesuai kebutuhan bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.