KBLI 01119
Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01119Pengertian KBLI 01119
KBLI 01119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertanian tanaman pangan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lainnya. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan berlaku sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01119 mencakup usaha budidaya tanaman pangan semusim selain padi, jagung, gandum, kacang-kacangan, dan umbi-umbian utama.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01119
Ruang lingkup KBLI 01119 meliputi seluruh kegiatan pertanian yang berfokus pada penanaman dan pemeliharaan tanaman pangan semusim lain yang belum tercantum dalam KBLI spesifik sebelumnya. Usaha dalam kelompok ini melibatkan proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tanaman pangan yang memiliki siklus hidup kurang dari satu tahun. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan terbuka maupun di lahan yang dikelola secara intensif dengan teknologi pertanian sederhana hingga menengah.
Contoh Jenis Usaha di KBLI 01119
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01119 antara lain:
- Usaha budidaya tanaman quinoa
- Budidaya tanaman sorgum selain untuk pakan ternak
- Penanaman tanaman pangan semusim seperti amaranth (bayam biji)
- Usaha pertanian tanaman pangan semusim lain yang belum masuk kategori padi, jagung, atau umbi-umbian utama
- Pembibitan dan penanaman tanaman pangan semusim lokal yang bersifat musiman
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01119 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 01119 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara elektronik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai bidangnya. Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang dibutuhkan. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengembangkan bisnis serta mendapatkan akses pada fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01119
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01119 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01119 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha dan meningkatkan daya saing bisnis di sektor pertanian.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.