KBLI 96910
Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 96910Pengertian KBLI 96910
KBLI 96910 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pelayanan reparasi barang pribadi dan perlengkapan rumah tangga. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 96910, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis usaha mereka secara spesifik dan memastikan legalitas operasional usaha sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 96910
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 96910 meliputi jasa reparasi, pemeliharaan, dan perawatan barang-barang pribadi serta perlengkapan rumah tangga. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis barang, namun mencakup berbagai barang yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga. Layanan yang diberikan dapat berupa perbaikan, penggantian suku cadang, hingga pemeliharaan agar barang-barang tersebut tetap berfungsi dengan baik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 96910
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 96910 antara lain:
- Jasa perbaikan alat elektronik rumah tangga seperti televisi, kipas angin, blender, dan setrika.
- Jasa reparasi peralatan dapur seperti kompor gas, oven, atau microwave.
- Jasa reparasi alat musik pribadi seperti gitar atau piano rumah tangga.
- Jasa perbaikan barang-barang pribadi seperti jam tangan, kacamata, koper, atau payung.
- Jasa servis sepeda atau alat olahraga rumah tangga lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang reparasi barang pribadi dan perlengkapan rumah tangga dengan KBLI 96910 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Dengan mengajukan izin melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah secara hukum. Hal ini penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai regulasi dan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan akses ke fasilitas pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 96910
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 96910 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 96910 dengan jenis usaha lain sesuai kebutuhan dan strategi bisnis, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha mengembangkan skala dan cakupan layanan usaha secara legal dan lebih fleksibel.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.