KBLI 94200

Aktivitas Organisasi Buruh

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Baca penjelasan lengkap KBLI 94200
SAktivitas Jasa Lainnya

Pengertian KBLI 94200

KBLI 94200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha organisasi keanggotaan profesi. KBLI 94200 merujuk pada aktivitas organisasi yang terdiri dari individu dengan profesi tertentu yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, seperti perlindungan hak, pengembangan kompetensi, dan advokasi profesi. Kode ini menjadi rujukan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94200

Ruang lingkup KBLI 94200 meliputi berbagai aktivitas organisasi yang beranggotakan para profesional dari bidang tertentu. Kegiatan utama organisasi tersebut mencakup penyelenggaraan pelatihan, seminar, sertifikasi profesi, penyusunan standar profesi, hingga advokasi dan perlindungan kepentingan anggota. Selain itu, organisasi dalam kelompok ini juga dapat terlibat dalam pemberian konsultasi, pendampingan hukum, serta publikasi terkait profesi yang diwakili.

Contoh Jenis Usaha KBLI 94200

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 94200 adalah:

  • Organisasi profesi dokter, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Organisasi profesi akuntan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  • Organisasi profesi pengacara, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  • Organisasi profesi arsitek, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
  • Organisasi profesi insinyur, seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Semua organisasi tersebut berperan aktif dalam mengembangkan dan melindungi profesi anggotanya sesuai ruang lingkup yang telah diatur pada KBLI 94200.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam kelompok KBLI 94200, organisasi profesi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta perizinan lainnya yang diperlukan. Dengan mendaftarkan organisasi pada OSS, legalitas dan kepatuhan organisasi terhadap peraturan pemerintah dapat terjamin, serta memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan publik.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data organisasi, pemilihan kode KBLI 94200, serta pemenuhan persyaratan administratif yang telah ditentukan. Setelah izin diterbitkan, organisasi profesi dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 94200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan mengenai penggabungan KBLI 94200 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, organisasi profesi yang memiliki kegiatan usaha lain di luar ruang lingkup KBLI 94200 dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis aktivitas tambahan yang dijalankan. Penggabungan kode KBLI harus dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.