KBLI 94121

Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca penjelasan lengkap KBLI 94121
SAktivitas Jasa Lainnya

Pengertian KBLI 94121

KBLI 94121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan organisasi pengusaha dan pengusaha profesional. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tujuan utama dari KBLI 94121 adalah untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang organisasi pengusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94121

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 94121 meliputi aktivitas organisasi yang mewakili kepentingan pengusaha di berbagai sektor ekonomi. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu jenis industri saja, melainkan mencakup seluruh bidang usaha yang membutuhkan wadah atau asosiasi pengusaha. Organisasi ini biasanya berperan dalam advokasi kebijakan, pemberian informasi, pelatihan, hingga mediasi antara anggotanya dengan pemerintah atau pihak lainnya.

Selain itu, organisasi dalam KBLI 94121 juga melakukan kegiatan pengembangan usaha, penguatan jaringan bisnis, serta peningkatan kompetensi anggota melalui berbagai program dan layanan. Dengan demikian, ruang lingkup KBLI 94121 sangat luas dan strategis dalam mendukung ekosistem usaha di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 94121

Contoh usaha yang masuk dalam KBLI 94121 antara lain:

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
  • Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
  • Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI)
  • Forum atau asosiasi pengusaha lain yang mewakili kepentingan anggota di bidang tertentu

Semua organisasi atau asosiasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan memperjuangkan kepentingan bersama dapat menggunakan KBLI 94121 sebagai klasifikasi usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap organisasi atau asosiasi yang ingin menjalankan usaha dengan KBLI 94121 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, organisasi pengusaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin operasional dan komersial yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 94121 mencakup pengisian data usaha, pemenuhan dokumen persyaratan, dan pemantauan status perizinan secara online. Dengan mengikuti prosedur OSS, organisasi pengusaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 94121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 94121. Artinya, organisasi pengusaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam menjalankan berbagai aktivitas usaha.

Dengan fleksibilitas ketentuan penggabungan KBLI, organisasi pengusaha dapat memperluas cakupan layanan dan kegiatannya, sehingga mampu memberikan nilai

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.