KBLI 94920

Aktivitas Organisasi Politik

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 94920
SAktivitas Jasa Lainnya

Pengertian KBLI 94920

KBLI 94920 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan organisasi keanggotaan profesional. KBLI 94920 secara khusus mencakup kegiatan organisasi yang anggotanya terdiri dari individu atau badan usaha yang memiliki profesi atau keahlian tertentu. Kegiatan utama dari kelompok KBLI ini adalah memberikan dukungan, advokasi, serta pengembangan kompetensi bagi para anggotanya di bidang profesional masing-masing.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94920

Ruang lingkup KBLI 94920 meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi keanggotaan profesional. Kegiatan tersebut dapat berupa penyelenggaraan seminar, pelatihan, workshop, hingga pemberian sertifikasi profesi. Organisasi dengan KBLI ini juga sering terlibat dalam pengembangan standar profesi, advokasi kepentingan profesi kepada pemerintah maupun masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar anggota. Selain itu, organisasi ini dapat melakukan penelitian dan publikasi terkait bidang profesi tertentu.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 94920

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 94920 antara lain:

  • Asosiasi dokter, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Perkumpulan insinyur, seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  • Organisasi pengacara, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  • Asosiasi akuntan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  • Perkumpulan arsitek, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Semua organisasi tersebut menjalankan aktivitas utama dalam rangka mengembangkan dan melindungi profesi anggotanya sesuai peraturan dan kode etik yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 94920

Setiap organisasi keanggotaan profesional yang tergolong dalam KBLI 94920 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha secara online di Indonesia. Melalui OSS, organisasi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko (PB-UMKU) jika diperlukan. Pengurusan izin melalui OSS memastikan legalitas operasional dan mempermudah akses organisasi terhadap berbagai layanan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 94920 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 94920 dengan KBLI lain. Artinya, organisasi keanggotaan profesional dapat menggabungkan KBLI 94920 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, untuk menyesuaikan cakupan kegiatan organisasi secara lebih luas dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.