Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan terkait, seperti: - mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka; - menyediakan layanan penguburan atau kremasi; - penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka; - penyewaan atau penjualan makam; - pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. Kelompok tidak mencakup - kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130; - kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan 9491.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
96910 - Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan YBDI, 96910
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dan Krematorium wajib mendapatkan izin/ keputusan Bupati/Wali-kota atau Gubernur apabila berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
96300
Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 96300.
KBLI 96300 dengan judul resmi "Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait" mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses pemakaman dan layanan pendukungnya untuk manusia maupun hewan. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi penguburan, pembakaran (kremasi), persiapan jenazah, penyewaan fasilitas rumah duka, penyediaan makam, serta pemeliharaan makam dan mausoleum.
Ruang lingkup kegiatan ini ditetapkan berdasarkan uraian resmi KBLI 96300. Ruang lingkup mencakup segala aktivitas yang menyangkut proses pemakaman dan layanan terkait seperti persiapan jenazah (termasuk pembalsaman bila disebutkan secara umum), layanan pengurus rumah duka, penyediaan layanan penguburan atau kremasi, penyewaan ruang di rumah duka, perdagangan atau penyewaan makam, serta pemeliharaan makam dan mausoleum.
Uraian resmi KBLI 96300 secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 96300 meliputi: persiapan jenazah untuk penguburan atau kremasi, pembalsaman dan layanan pengurus rumah duka; penyelenggaraan layanan penguburan atau kremasi; penyewaan ruang berfasilitas di rumah duka; penyewaan atau penjualan makam; serta pemeliharaan makam dan mausoleum. Contoh-contoh ini semuanya diambil langsung dari uraian resmi dan tidak ditambahkan di luar ketentuan tersebut.
Berdasarkan data yang tercantum untuk KBLI 96300, tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha adalah sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data; penjelasan lebih lanjut tentang implikasi administratif atau teknis tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 96300 adalah: NIB.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait untuk KBLI 96300 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data: "-"). Informasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai jaminan atau estimasi waktu penerbitan.
Padanan KBLI 96300 dengan versi KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 96300 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 96300 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan seluruh kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan uraian resmi KBLI 96300; perhatikan pengecualian yang disebutkan (kegiatan berkebun di kuburan dan upacara pemakaman keagamaan harus dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan); catat jenis perizinan berusaha yang tercantum (NIB); tinjau padanan dengan KBLI 2020 jika berasal dari klasifikasi lama; dan ketahui bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan.
KBLI 96300, berjudul "Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait", mencakup penguburan dan kremasi mayat manusia atau hewan serta layanan terkait seperti persiapan jenazah, layanan rumah duka, penyewaan ruang rumah duka, penyewaan atau penjualan makam, dan pemeliharaan makam/mausoleum (sesuai uraian resmi).
Kegiatan yang termasuk antara lain: mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi (termasuk pembalsaman jika tercakup), layanan pengurus rumah duka, penyediaan layanan penguburan atau kremasi, penyewaan ruang di rumah duka, penyewaan atau penjualan makam, serta pemeliharaan makam dan mausoleum.
Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan berkebun di kuburan tidak termasuk (lihat subgolongan 8130) dan kegiatan upacara pemakaman keagamaan tidak termasuk (lihat subgolongan 9491).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 96300 adalah: NIB.
Data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan (nilai: "-"), sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.