KBLI 95299

Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano dan duplikasi kunci.

Baca penjelasan lengkap KBLI 95299
SAktivitas Jasa Lainnya

Pengertian KBLI 95299

KBLI 95299 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan reparasi barang-barang pribadi dan keperluan rumah tangga lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok manapun. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang wajib diikuti oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 95299, pemerintah dapat memetakan serta mengatur kegiatan usaha reparasi yang bersifat spesifik namun tidak termasuk dalam kategori reparasi barang elektronik, furnitur, atau barang-barang rumah tangga besar lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95299

Ruang lingkup KBLI 95299 mencakup berbagai kegiatan reparasi barang pribadi dan rumah tangga yang tidak diklasifikasikan secara khusus pada KBLI lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi jasa perbaikan barang-barang yang digunakan sehari-hari oleh individu maupun rumah tangga, kecuali barang-barang yang telah memiliki kode KBLI tersendiri seperti alat elektronik, peralatan komputer, sepeda motor, atau kendaraan bermotor lainnya. Dengan demikian, KBLI 95299 menjadi wadah bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang reparasi barang-barang minor atau unik yang tidak tersedia dalam klasifikasi lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 95299

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 95299 antara lain jasa perbaikan payung, perbaikan koper, perbaikan mainan anak-anak non-elektronik, jasa perbaikan tas, perbaikan alat musik non-elektronik, serta perbaikan barang-barang rumah tangga kecil lainnya yang tidak masuk kategori khusus. Usaha-usaha ini umumnya bersifat spesifik dan melayani kebutuhan reparasi barang yang tidak banyak ditemukan di pasar umum, namun tetap diperlukan oleh masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup KBLI 95299 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 95299 meliputi pendaftaran usaha, pengisian data usaha, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengantongi izin usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan usahanya secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 95299

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terhadap penggabungan KBLI 95299 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 95299 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau produk yang ditawarkan, serta meningkatkan daya saing usaha di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.