Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci. Kelompok ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam, dinding dan bagian-bagiannya, seperti tali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - penyeteman piano. Kelompok ini tidak mencakup - pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312; - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
95299 - Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya, 95299
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95299
Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95299.
KBLI 95299 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk berbagai jenis reparasi, penyeteman piano, dan duplikasi kunci sebagaimana tercantum dalam data KBLI.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan untuk berbagai barang pribadi dan perlengkapan rumah tangga yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Uraian resmi menyebut secara tegas beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 95299, antara lain:
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 95299 meliputi bengkel reparasi sepeda (termasuk sepeda listrik dan hoverboard), layanan alterasi atau reparasi perhiasan, toko reparasi jam tangan dan penggantian bagian-bagiannya, jasa perbaikan alat olahraga (kecuali senapan olahraga), pelayanan reparasi buku, bengkel reparasi alat musik, layanan perbaikan mainan, jasa penyeteman piano, dan layanan duplikasi kunci. Contoh-contoh ini sepenuhnya diambil dari uraian resmi.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95299 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 95299 tercantum sebagai tanda "-", yang menunjukkan bahwa informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan tentang jangka waktu penerbitan tersebut bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95299 adalah: 95299 - Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya.
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", sesuai data yang tersedia. Data ini disajikan apa adanya dari sumber KBLI tanpa interpretasi tambahan.
Ruang lingkup KBLI 95299 mencakup jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk reparasi sepeda dan sepeda listrik, perhiasan, jam, alat olahraga (kecuali senapan olahraga), buku, alat musik, mainan, penyeteman piano, dan duplikasi kunci, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk antara lain pengukiran logam (subgolongan 2592), reparasi senapan olahraga (3311), reparasi perkakas tangan bermesin (3312), dan restorasi organ/instrumen musik bersejarah (3319).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB.
Semua skala usaha yang tercantum dalam data — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko: Rendah.