← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

95299 - Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci. Kelompok ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam, dinding dan bagian-bagiannya, seperti tali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - penyeteman piano. Kelompok ini tidak mencakup - pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312; - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

95299 - Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya, 95299

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95299

Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95299: Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95299.

Pengertian KBLI 95299

KBLI 95299 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk berbagai jenis reparasi, penyeteman piano, dan duplikasi kunci sebagaimana tercantum dalam data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95299

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan untuk berbagai barang pribadi dan perlengkapan rumah tangga yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95299

  • Reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang.
  • Reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan.
  • Reparasi jam tangan, jam dinding, dan bagian-bagiannya (misalnya tali jam, case jam, kerangka mesin jam) dari berbagai bahan.
  • Reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga).
  • Reparasi buku.
  • Reparasi alat musik.
  • Reparasi mainan dan barang sejenisnya.
  • Reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya.
  • Penyeteman piano dan duplikasi kunci.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut secara tegas beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 95299, antara lain:

  • Pengukiran logam (lihat subgolongan 2592).
  • Reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi (lihat subgolongan 3311).
  • Reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga (lihat subgolongan 3312).
  • Restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya (lihat subgolongan 3319).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 95299 meliputi bengkel reparasi sepeda (termasuk sepeda listrik dan hoverboard), layanan alterasi atau reparasi perhiasan, toko reparasi jam tangan dan penggantian bagian-bagiannya, jasa perbaikan alat olahraga (kecuali senapan olahraga), pelayanan reparasi buku, bengkel reparasi alat musik, layanan perbaikan mainan, jasa penyeteman piano, dan layanan duplikasi kunci. Contoh-contoh ini sepenuhnya diambil dari uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95299 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 95299 tercantum sebagai tanda "-", yang menunjukkan bahwa informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan tentang jangka waktu penerbitan tersebut bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95299 adalah: 95299 - Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", sesuai data yang tersedia. Data ini disajikan apa adanya dari sumber KBLI tanpa interpretasi tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan tercakup dalam uraian resmi KBLI 95299 karena uraian resmi menjadi rujukan utama.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar kegiatan yang serupa tetapi diklasifikasikan lain dapat dibedakan secara jelas.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; informasi lainnya tidak tercantum dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi tersebut pada data bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa ruang lingkup utama KBLI 95299?

Ruang lingkup KBLI 95299 mencakup jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk reparasi sepeda dan sepeda listrik, perhiasan, jam, alat olahraga (kecuali senapan olahraga), buku, alat musik, mainan, penyeteman piano, dan duplikasi kunci, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 95299?

Data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk antara lain pengukiran logam (subgolongan 2592), reparasi senapan olahraga (3311), reparasi perkakas tangan bermesin (3312), dan restorasi organ/instrumen musik bersejarah (3319).

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data untuk KBLI 95299?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB.

Bagaimana tingkat risiko usaha menurut skala untuk KBLI 95299?

Semua skala usaha yang tercantum dalam data — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko: Rendah.