KBLI 95240
Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
Baca penjelasan lengkap KBLI 95240Pengertian KBLI 95240
KBLI 95240 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di bidang perbaikan barang-barang rumah tangga dan peralatan pribadi lainnya, khususnya perbaikan furnitur dan perabot rumah tangga. KBLI 95240 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan furnitur dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95240
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 95240 meliputi segala bentuk aktivitas perbaikan dan pemeliharaan furnitur serta perabot rumah tangga yang terbuat dari berbagai jenis bahan, seperti kayu, logam, plastik, maupun kombinasi bahan lainnya. Selain perbaikan, kegiatan pelapisan, pengecatan ulang, penggantian komponen, hingga pemulihan fungsi asli furnitur juga termasuk dalam ruang lingkup usaha ini. KBLI 95240 tidak mencakup pembuatan furnitur baru, melainkan hanya fokus pada jasa perbaikan dan pemeliharaan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 95240
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 95240 antara lain:
- Jasa perbaikan kursi, meja, lemari, dan perabot rumah tangga lainnya yang rusak.
- Jasa refinishing atau pelapisan ulang permukaan furnitur.
- Jasa penggantian kain pelapis sofa atau kursi (re-upholstery).
- Jasa perbaikan pintu, jendela, atau bagian lain dari furnitur rumah tangga.
- Jasa pemulihan furnitur antik atau kuno agar dapat digunakan kembali.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perbaikan furnitur sesuai KBLI 95240 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional atau komersial sesuai jenis usaha. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang terkait dengan KBLI 95240.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 95240 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dengan menambahkan jenis usaha lain yang relevan, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan perizinan usaha sesuai dengan regulasi OSS. Namun, setiap penambahan KBLI wajib dicantumkan secara resmi dalam perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap terdaftar dan diakui secara hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.