← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

95240 - Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

95240 - Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah, 95240

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95240?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95240

Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95240: Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95240.

Pengertian KBLI 95240

KBLI 95240, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur Dan Perlengkapan Rumah", merujuk pada kelompok kegiatan jasa yang fokus pada perbaikan dan pemeliharaan perabot serta perlengkapan rumah. Uraian resmi digunakan sebagai sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95240

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 95240 mencakup kegiatan pelapisan, penyelesaian, reparasi, dan pemulihan kembali perabot serta perlengkapan rumah. Ruang lingkup juga meliputi perabot kantor dan kegiatan perakitan perabotan self-standing. Penjelasan ini didasarkan langsung pada teks uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan di luar yang disebutkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95240

  • Pelapisan perabot dan perlengkapan rumah.
  • Penyelesaian permukaan (finishing) perabot dan perlengkapan rumah.
  • Reparasi perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah.
  • Pemulihan kembali (restorasi) perabot dan perlengkapan rumah.
  • Reparasi dan pemeliharaan perabot kantor sebagaimana dimaksud dalam uraian.
  • Perakitan perabotan self-standing.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 95240 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi dapat meliputi layanan perbaikan sofa atau kursi rumah, pelapisan ulang dan finishing pada perabot kayu, pemulihan kembali perabot yang rusak, perbaikan meja atau lemari kantor, serta perakitan rak atau lemari self-standing. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari aktivitas yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 95240 sebagai berikut. Informasi ini harus dibaca per kombinasi skala usaha — tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko = Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko = Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko = Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko = Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95240 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Catatan: Daftar perizinan ini diambil persis dari data yang tersedia dan tidak menambah atau mengurangi jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 95240 pada data yang digunakan ditandai dengan tanda "-", sehingga data tersebut tidak memuat keterangan jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan pernyataan jaminan penerbitan atau estimasi waktu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95240 adalah:

  • 95240 - Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah

Status Perubahan KBLI

Data perubahan untuk KBLI 95240 diberi nilai "-", sehingga tidak tersedia informasi rinci tentang jenis perubahan dalam dataset yang digunakan. Informasi ini menunjukkan bahwa data perubahan tidak tercantum dalam sumber yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 95240 (pelapisan, penyelesaian, reparasi, pemulihan, perakitan self-standing, termasuk perabot kantor jika relevan).
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena masing-masing skala usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda menurut data.
  3. Identifikasi perizinan berusaha yang tertera dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) untuk memastikan kesesuaian administrasi dengan jenis usaha.
  4. Catat bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang dicakup oleh KBLI 95240?

Uraian resmi menyebutkan pelapisan, penyelesaian, reparasi, dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah; termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 95240?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Untuk Usaha Besar, tingkat risiko yang tercantum adalah Menengah Rendah. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tingkat risikonya tercantum sebagai Rendah.

Apakah ada keterangan jangka waktu penerbitan izin?

Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "95240 - Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah".