KBLI 95120
Reparasi Peralatan Komunikasi
Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Baca penjelasan lengkap KBLI 95120Pengertian KBLI 95120
KBLI 95120 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perbaikan dan pemeliharaan peralatan komunikasi. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 95120 menjadi dasar klasifikasi bagi pelaku usaha yang bergerak dalam jasa perbaikan perangkat komunikasi seperti telepon genggam, telepon rumah, serta perangkat komunikasi lainnya yang bukan merupakan komputer.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95120
Ruang lingkup KBLI 95120 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perbaikan, pemeliharaan, dan servis peralatan komunikasi. Kegiatan ini meliputi pengecekan, penggantian, pemasangan suku cadang, serta pengujian fungsi perangkat komunikasi agar dapat digunakan kembali secara optimal. Usaha dengan KBLI 95120 dapat melayani perbaikan telepon seluler, telepon nirkabel, walkie talkie, dan perangkat komunikasi sejenis yang membutuhkan perawatan atau perbaikan teknis.
Contoh Jenis Usaha KBLI 95120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 95120 antara lain:
- Jasa servis dan perbaikan telepon genggam (ponsel) semua merek dan tipe
- Jasa perbaikan walkie talkie dan perangkat komunikasi radio
- Jasa pemeliharaan dan servis telepon rumah (fixed line)
- Jasa servis perangkat komunikasi nirkabel lainnya, kecuali komputer dan perangkat komputer
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Pelaku usaha dengan kegiatan usaha yang tergolong dalam KBLI 95120 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya secara legal. Kepemilikan NIB dan izin usaha sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, memudahkan akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 95120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 95120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 95120 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang sesuai dengan klasifikasi yang dipilih. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.