Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans horizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi, 95120
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95102
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95102.
KBLI 95102 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi". Uraian resmi untuk KBLI ini mendeskripsikan kegiatan yang meliputi reparasi dan perawatan berbagai jenis peralatan komunikasi, baik perangkat telekomunikasi nirkabel maupun berkabel, serta peralatan transmisi dan radio dua arah.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup reparasi dan perawatan peralatan komunikasi dalam beberapa kategori teknis, antara lain perangkat telekomunikasi tanpa kabel, perangkat telekomunikasi kabel, peralatan transmisi berbasis kabel, perangkat transmisi radio, dan radio dua arah.
Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 95102. Oleh karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI untuk kode 95102 yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95102 adalah: "-". Data tidak memberikan rincian persyaratan perizinan seperti NIB atau Sertifikat Standar untuk kegiatan ini.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai: "-". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi.
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95102 adalah: "Recoding/Pindah Kode".
Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk reparasi dan perawatan perangkat telekomunikasi tanpa kabel (mis. telepon seluler, RFID, tablet), perangkat telekomunikasi kabel (mis. mesin faksimili, pesawat telepon analog, PABX, router), peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog), perangkat transmisi radio (microwave link, STL, troposcatter), dan radio dua arah (trunking, konvensional, walky talky).
Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 95102 sebagai "-". Data tidak memuat rincian perizinan berusaha dalam entri yang digunakan.
Informasi mengenai tingkat risiko dan pembagian berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 95102 yang tersedia.
Padanan yang tercantum adalah "95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi".