← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

95102 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi

Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans horizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi, 95120

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95102

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95102: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95102.

Pengertian KBLI 95102

KBLI 95102 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi". Uraian resmi untuk KBLI ini mendeskripsikan kegiatan yang meliputi reparasi dan perawatan berbagai jenis peralatan komunikasi, baik perangkat telekomunikasi nirkabel maupun berkabel, serta peralatan transmisi dan radio dua arah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95102

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup reparasi dan perawatan peralatan komunikasi dalam beberapa kategori teknis, antara lain perangkat telekomunikasi tanpa kabel, perangkat telekomunikasi kabel, peralatan transmisi berbasis kabel, perangkat transmisi radio, dan radio dua arah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95102

  • Reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel: telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan.
  • Reparasi perangkat telekomunikasi kabel: mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge.
  • Reparasi peralatan transmisi berbasis kabel: sentral telepon analog.
  • Reparasi perangkat transmisi radio: microwave link, studio to transmitter link (STL), trans horizon link/troposcatter.
  • Reparasi radio dua arah: komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 95102. Oleh karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Bengkel reparasi ponsel dan perangkat komunikasi nirkabel lainnya (mis. telepon seluler, tablet, modem nirkabel).
  • Layanan perbaikan dan pemeliharaan mesin faksimili, pesawat telepon analog, dan peralatan ADSL/HDSL.
  • Teknisi yang menangani instalasi dan perbaikan PABX serta perute/router dan bridge jaringan kabel.
  • Perbaikan peralatan transmisi seperti sentral telepon analog dan komponen microwave link atau STL.
  • Servis radio dua arah seperti walky talky serta sistem radio trunking dan radio konvensional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 95102 yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95102 adalah: "-". Data tidak memberikan rincian persyaratan perizinan seperti NIB atau Sertifikat Standar untuk kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai: "-". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95102 adalah: "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Gunakan judul resmi: "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi" sesuai KBLI 95102.
  2. Rujuk uraian resmi sebagai acuan ruang lingkup kegiatan; contoh kegiatan harus diturunkan langsung dari uraian tersebut.
  3. Data tidak memuat perizinan berusaha terperinci (tercatat sebagai "-"); persyaratan spesifik seperti NIB atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.
  4. Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan (tercatat sebagai "-"); informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data.
  5. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data; kombinasi skala dan risiko tidak tercantum.
  6. Perhatikan bahwa status perubahan tercatat sebagai "Recoding/Pindah Kode" dan padanan KBLI 2020 tersedia pada entri terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 95102?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk reparasi dan perawatan perangkat telekomunikasi tanpa kabel (mis. telepon seluler, RFID, tablet), perangkat telekomunikasi kabel (mis. mesin faksimili, pesawat telepon analog, PABX, router), peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog), perangkat transmisi radio (microwave link, STL, troposcatter), dan radio dua arah (trunking, konvensional, walky talky).

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 95102?

Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 95102 sebagai "-". Data tidak memuat rincian perizinan berusaha dalam entri yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Informasi mengenai tingkat risiko dan pembagian berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 95102 yang tersedia.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi".