KBLI 93231
Wisata Agro
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya, seperti Taman Buah Mekarsari (Jawa Barat), Wisata Kebun Salak Sleman (Jogjakarta), dan Wisata Kebun Apel Batu (Malang, Jawa Timur) serta Coffeenery dan Winery.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93231Pengertian KBLI 93231
KBLI 93231 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Jasa Pengelolaan dan/atau Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Lainnya. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Dengan menggunakan KBLI 93231, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam menentukan jenis perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93231
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 93231 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan jasa hiburan dan rekreasi yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain. Usaha dalam kategori ini biasanya menyediakan fasilitas, layanan, atau acara yang bertujuan untuk menghibur masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tetap maupun temporer, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Beberapa contoh kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup KBLI 93231 meliputi penyelenggaraan festival, pertunjukan seni, pameran hiburan, serta jasa penyediaan wahana rekreasi non-permanen. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93231
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 93231:
- Penyelenggaraan festival musik, tari, atau seni pertunjukan lainnya
- Penyediaan jasa wahana permainan temporer, seperti pasar malam atau karnaval
- Penyelenggaraan pameran hiburan, seperti pameran teknologi hiburan atau pameran mainan
- Penyediaan jasa hiburan keliling, seperti sirkus atau pertunjukan keliling
- Penyelenggaraan acara komunitas dengan tujuan hiburan dan rekreasi
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mengklasifikasikan usahanya ke dalam KBLI 93231 guna mempermudah proses administrasi dan perizinan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis di bidang hiburan dan rekreasi sebagaimana tercantum dalam KBLI 93231 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mengajukan dan mengelola perizinan usaha secara terintegrasi dan online.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sektor terkait, sertifikat kelayakan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengelolaan izin serta pengawasan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93231
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93231. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93231 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha selama kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.