Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif. Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta coffeenery dan winery. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas pertanian sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata, lihat golongan pokok 01.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
93231 - Wisata Agro, 93231
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Agro meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Agro meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Agro meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Agro meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
93296
Wisata Agro
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 93296.
KBLI 93296 berjudul "Wisata Agro". Kelompok ini mencakup pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian sebagai objek wisata utama, dengan tujuan menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengelolaan kawasan dan kegiatan pertanian—termasuk budidaya tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan, serta peternakan—yang diselenggarakan untuk mendukung fungsi wisata. Aktivitas dapat meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, dan penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat, serta fasilitas penunjang untuk mendukung pengalaman pengunjung.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pengelolaan dan penyelenggaraan taman buah, wisata kebun, coffeenery dan winery sebagai bagian dari paket wisata agro; penyediaan fasilitas penunjang seperti jasa makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, dan fasilitas penjualan produk pertanian; serta kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, dan penyajian nilai budaya setempat dalam rangka mendukung fungsi wisata.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas pertanian sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata. Untuk kegiatan yang bersifat produksi komoditas utama tanpa fungsi wisata, rujuk ke golongan pokok 01.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Catatan: informasi ini disajikan sesuai DATA KBLI dan tidak menjamin penetapan risiko pada kasus individual di luar data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 93296 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan merupakan daftar perizinan yang tercantum; DATA KBLI tidak merinci mekanisme penerbitan atau satuan pengeluar perizinan tersebut.
DATA KBLI menampilkan nilai jangka waktu penerbitan: "-" (tidak tercantum). Hal ini berarti DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 93296.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam DATA KBLI adalah: "93231 - Wisata Agro".
Jenis perubahan yang tercatat pada DATA KBLI untuk entri ini adalah: "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum memilih KBLI 93296, pastikan bahwa kegiatan usaha memang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian sebagai objek wisata utama dan mengembangkan fungsi wisata (rekreatif, edukatif, atau partisipatif). Jika kegiatan utama adalah produksi komoditas pertanian tanpa pengembangan fungsi wisata, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan sesuai arahan dalam DATA KBLI (lihat golongan pokok 01). Periksa pula jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI, yakni Sertifikat Standar; DATA KBLI tidak memuat rincian proses atau jangka waktu penerbitan perizinan tersebut.
Tidak. DATA KBLI menyatakan bahwa kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata tidak termasuk dalam KBLI 93296; kegiatan semacam itu dikategorikan pada golongan pokok 01.
DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. DATA KBLI tidak menjelaskan mekanisme penerbitan atau instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
DATA KBLI menyebutkan bahwa untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah".
Ya. Contoh yang disebutkan secara langsung dalam uraian resmi meliputi taman buah, wisata kebun, coffeenery dan winery, penyediaan fasilitas makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, fasilitas penjualan produk pertanian, edukasi pertanian, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, dan budi daya yang diselenggarakan untuk mendukung fungsi wisata.