KBLI 93224

Wisata Pantai

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).

Baca penjelasan lengkap KBLI 93224
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 93224

KBLI 93224 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha arena permainan keluarga (family entertainment center). KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang hiburan keluarga wajib memahami KBLI 93224 sebagai dasar legalitas operasional dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93224

Ruang lingkup KBLI 93224 meliputi seluruh aktivitas usaha yang menyediakan fasilitas permainan untuk keluarga, baik berupa permainan elektronik, mekanik, maupun atraksi hiburan lainnya yang ditujukan untuk anak-anak dan keluarga. Kegiatan dalam KBLI ini biasanya dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di area khusus yang telah disesuaikan dengan standar keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93224 tidak hanya terbatas pada penyediaan wahana permainan, tetapi juga meliputi layanan penunjang seperti food court, toko suvenir, hingga jasa penyelenggaraan ulang tahun atau event keluarga lainnya yang terintegrasi dalam satu area pusat hiburan keluarga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93224

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93224 antara lain:

  • Pusat permainan keluarga (family entertainment center)
  • Arena permainan anak (indoor playground)
  • Tempat hiburan keluarga dengan wahana arcade dan simulasi
  • Arena trampoline park untuk keluarga
  • Pusat permainan edukatif dan interaktif untuk anak-anak
  • Tempat penyelenggaraan pesta ulang tahun anak di dalam pusat hiburan

Usaha-usaha tersebut umumnya berlokasi di pusat perbelanjaan, mal, atau area komersial lainnya yang mudah diakses oleh keluarga dan anak-anak.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 93224

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan atau menjalankan usaha di bidang arena permainan keluarga wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan proses perizinan terintegrasi secara online, sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan agar kegiatan usahanya berjalan secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan pemenuhan standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan hukum serta kepercayaan dari masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93224

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93224 dengan klasifikasi usaha lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93224 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB), selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.