Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
93224 - Wisata Pantai, 93224
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
93295
Wisata Pantai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 93295.
KBLI 93295 berjudul "Wisata Pantai". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan contoh penerapan kegiatan usaha pada kode ini.
Ruang lingkup KBLI 93295 meliputi penyediaan tempat dan fasilitas yang memungkinkan pengunjung menikmati pantai sebagai kegiatan inti. Kegiatan yang disebutkan secara eksplisit termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk. Selain itu, uraian resmi menyatakan kegiatan ini dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Uraian resmi KBLI 93295 tidak memuat keterangan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika diperlukan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi untuk menggambarkan penerapan KBLI 93295 adalah Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), dan Pantai Mandeh (Sumatera Barat). Contoh-contoh ini menunjukkan model usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pantai, termasuk penyewaan fasilitas, serta kemungkinan penyediaan makan/minum dan akomodasi sebagai pelengkap.
Data menspesifikasikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 93295.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 93295 adalah: Sertifikat Standar. Rincian persyaratan, prosedur, atau penerbitan Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 93295 berisi tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Informasi mengenai durasi penerbitan tidak tersedia dalam uraian resmi yang digunakan.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: 93224 - Wisata Pantai.
Jenis perubahan yang terdaftar untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan lebih rinci tentang perubahan tidak disajikan dalam data yang digunakan.
KBLI 93295, berjudul "Wisata Pantai", mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas dan kemungkinan penyediaan makan/minum serta akomodasi, menurut uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah penyediaan tempat dan fasilitas pantai; penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk; serta penyediaan pelayanan makan/minum dan akomodasi sebagai pelengkap, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Rincian persyaratan Sertifikat Standar tidak terdapat dalam data yang digunakan.
Untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar), tingkat risikonya dicatat sebagai Menengah Rendah dalam data KBLI 93295.
Data menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam informasi yang digunakan di sini.