← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

93295 - Wisata Pantai

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

93224 - Wisata Pantai, 93224

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Wisata Pantai meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 93295?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

93295

Wisata Pantai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 93295: Wisata Pantai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 93295.

Pengertian KBLI 93295

KBLI 93295 berjudul "Wisata Pantai". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan contoh penerapan kegiatan usaha pada kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93295

Ruang lingkup KBLI 93295 meliputi penyediaan tempat dan fasilitas yang memungkinkan pengunjung menikmati pantai sebagai kegiatan inti. Kegiatan yang disebutkan secara eksplisit termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk. Selain itu, uraian resmi menyatakan kegiatan ini dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 93295

  • Penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan pantai sebagai kegiatan pokok.
  • Penyewaan fasilitas pendukung seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk.
  • Penyediaan pelayanan makan dan minum sebagai pelengkap (opsional menurut uraian resmi).
  • Penyediaan akomodasi sebagai pelengkap (opsional menurut uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 93295 tidak memuat keterangan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika diperlukan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi untuk menggambarkan penerapan KBLI 93295 adalah Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), dan Pantai Mandeh (Sumatera Barat). Contoh-contoh ini menunjukkan model usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pantai, termasuk penyewaan fasilitas, serta kemungkinan penyediaan makan/minum dan akomodasi sebagai pelengkap.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menspesifikasikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 93295.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 93295 adalah: Sertifikat Standar. Rincian persyaratan, prosedur, atau penerbitan Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 93295 berisi tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Informasi mengenai durasi penerbitan tidak tersedia dalam uraian resmi yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: 93224 - Wisata Pantai.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang terdaftar untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan lebih rinci tentang perubahan tidak disajikan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan rincian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 93295, khususnya bahwa pantai merupakan kegiatan pokok dan bahwa penyewaan fasilitas (kamar mandi, loker, tempat duduk) termasuk dalam ruang lingkup.
  • Perhatikan bahwa pelayanan makan/minum dan akomodasi disebutkan sebagai pelengkap—jika kegiatan usaha mencakup layanan tersebut, nyatakan dengan jelas saat pendaftaran sesuai uraian resmi.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; rincian persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini dan perlu dikonfirmasi pada sistem perizinan terkait.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum; bila waktu penerbitan penting untuk perencanaan, konfirmasi lebih lanjut diperlukan karena data ini tidak menyediakannya.
  • Data juga menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha; periksa klasifikasi skala usaha yang berlaku saat pendaftaran pada sistem perizinan berbasis risiko (mis. OSS) jika relevan, namun catatan sistem perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 93295?

KBLI 93295, berjudul "Wisata Pantai", mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas dan kemungkinan penyediaan makan/minum serta akomodasi, menurut uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 93295?

Kegiatan yang termasuk adalah penyediaan tempat dan fasilitas pantai; penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk; serta penyediaan pelayanan makan/minum dan akomodasi sebagai pelengkap, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Rincian persyaratan Sertifikat Standar tidak terdapat dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar), tingkat risikonya dicatat sebagai Menengah Rendah dalam data KBLI 93295.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin?

Data menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam informasi yang digunakan di sini.